top of page

PPJK Ekspor Impor

Updated: Apr 24, 2021

Apa itu Perusahaan PPJK ?





PPJK (Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan) merupakan perusahaan yang bertindak menyediakan jasa pengurusan tentang segala formalitas kepabeanan. Dan untuk mendirikan perusahaan PPJK wajib memiliki izin, tercatat dan disahkan oleh Bea dan Cukai setempat di samping juga harus memiliki Customs Bond atau jaminan yang berwujud tunai maupun simpanan di bank.


Perusahaan PPJK juga badan usaha yang melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan kewajiban pabean untuk dan atas kuasa importir atau eksportir. Pengurusan pemberitahuan pabean atas barang import atau ekspor dilakukan oleh pengangkut, importir, atau eksportir. Untuk dapat melakukan pengurusan jasa kepabeanan, Perusahaan PPJK wajib memiliki nomor identitas berupa Nomor Pokok Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (NPPPJK). Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 63/PMK.04/2011 tentang Registrasi Kepabeanan. Dan PT. ABC Logistics tentunya sudah terdaftar dan disahkan oleh Kantor Bea Cukai setempat.

Dasar Hukum :

  1. Undang Undang Nomor 10 Tahun 1995

  2. Undang Undang Nomor 17 Tahun 2006

  3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.04/2007 tanggal 20 Juni 2007 tentang Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan.

  4. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-22/BC/2007 tanggal 4 Juli 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Nomor Pokok dan Pengawasan Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan.

PPJK yang akan melakukan registrasi harus memenuhi persyaratan :

  • Kejelasan dan Kebenaran alamat PPJK

  • Kejelasan dan kebenaran identitas pengurus dan penanggung jawab PPJK

  • Mempunyai ahli kepabeanan

  • Kepastian penyelenggaraan pembukuan

Untuk dapat memulai kegiatan pengurusan jasa kepabeanan, PPJK yang telah mendapatkan Nomor Pokok PPJK harus terlebih dahulu menyerahkan jaminan kepada Kepala KPPBC yang wilayah kerjanya membawahi domisili PPJK. Bentuk Jaminan dapat berupa :

  1. Jaminan Tunai

  2. Jaminan Bank

  3. Jaminan dari Perusahaan Asuransi

Setiap perusahaan mungkin mampu melakukan hubungan dagang secara langsung dengan perusahaan Negara lain untuk mengimpor ataupun mengekspor barang. Tapi tidak semua perusahaan bisa melakukan kegiatan ekspor dan import secara sendiri. Salah satu alasan yang paling sering dikemukakan adalah karena sulitnya proses regulasi penyelesaian kewajiban kepabeanan dalam kegiatan import atau ekspor di Negara lain maupun di Negara Indonesia.


Lalu kenapa Anda harus memakai jasa Perusahaan PPJK ?


Proses penyelesaian kewajiban kepabeanan, atau yang sering disebut juga proses pengurusan customs clearance, adalah salah satu dari serangkaian kegiatan yang harus dilakukan badan usaha yang melakukan kegiatan ekspor atau import barang. Proses penyelesaian kewajiban kepabeanan sangat sulit, berbelit-belit dan rumit, namun tidak demikian dengan pendapat dari orang-orang yang sudah ahli dibidang tersebut, mereka menganggap bahwa proses penyelesaian kewajiban kepabeanan adalah kegiatan yang sangat mudah, cepat, transparan, terbuka, efektif dan efisien.

Recent Posts

See All

Comentários


  • LinkedIn
  • White Facebook Icon
  • whatsapp%2520(1)_edited_edited

Copyright © 2021 Peta Global Express

Proudly created with Wix.com

bottom of page