Undername Impor
- Petaglobal Indo
- Mar 2, 2021
- 1 min read
Updated: Apr 24, 2021
Apa itu Undername Impor ?

Undername adalah suatu kegiatan atau aktivitas impor barang dari luar negeri dengan menggunakan nama perusahaan lain yang sudah terdaftar di Direktorat Jenderal Bea & Cukai dan memiliki izin resmi untuk melakukan kegiatan import barang yang akan diimpor. Dimana perusahaan tersebut hanya bertindak sebagai meminjamkan izin nama saja, sedangkan pelakunya adalah perusahaan / importir lain. Dan tentunya ada kontrak secara tertulis diantara ke dua belah pihak.
Disarankan juga untuk pihak pembeli/ importir untuk berhati hati dalam memilih Jasa Undername di perusahaan yang menawarkannya, karena tidak semua perusahaan penyedia jasa Undername mempunyai kredibilitas / track record baik, kenapa? Karena semua pergerakan ekspor impor suatu perusahaan akan tercatat di direktorat bea cukai, dan mereka yang menentukan apakah perusahaan tersebut jujur atau mempunyai record yang masih diragukan / perusahaan baru ? kalau iya tentunya akan memakan waktu lebih lama untuk melewati proses Jalur Kuning dan Jalur Merah.
Jalur Hijau, artinya barang dapat langsung dikeluarkan dari kawasan pabean setelah dokumen-dokumennya diperiksa.
Jalur Kuning, artinya pengeluaran barang memerlukan dokumen tambahan tertentu (sesuai dengan jenis barang). Setelah disetujui, maka barang sudah bisa kita ambil dengan dokumen SPPB (Surat Perintah Pengeluaran Barang). Setelah barang dikeluarkan, semua dokumen seperti slip pembayaran bea masuk, airway bill atau bill of lading, diserahkan freight forwarder ke perusahaan undername, sedangkan kopiannya diserahkan ke peminjam nama perusahaan tersebut.
Jalur Merah, artinya barang harus diperiksa lagi secara fisik oleh pihak bea cukai jika setelah itu tidak ada masalah lagi baru bisa dikeluarkan dari kawasan pabean.
Comments